BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Istilah pers tidak asing
terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut
aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi
massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers
merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan
kegiatan untuk mengisinya.
Beberapa ahli politik
berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak
berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini
masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi
ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat
dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers
telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik
social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan
pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam
pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers
dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah fungsi dan peranan pers ?
2.
Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia ?
3.
Bagaimanakah maksud pers yang bebas dan
bertanggung jawab ?
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui fungsi
dan peranan pers.
2. Untuk mengetahui
perkembangan pers di Indonesia.
3. Untuk mengetahui maksud
pers yang bebas dan bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN,
FUNGSI, PERANAN, DAN PERKEMBANGAN PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA
Pada hakikatnya pers
merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan
keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh
dan berkembang.
a) Pengertian pers
Secara harfiah, pers
berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse (
prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere
yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat
kabar atau majalah.
Secara umum, pers
berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan
anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah
dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian
secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media
massa ( radio, televise, film, surat kabar,
majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah,
tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun
1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
b) Fungsi pers
Secara umum fungsi pers
dapat di perinci sebagai berikut :
v Pemberi informasi
Masyarakat dapat
membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang
beberapa hal.
v Pendidikan
Pers memuat tulisan yang
mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan
wawasannya.
v Hiburan
Pemberitaan pers
terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita
pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
v kontrol social
Kontrol social sebagai
sikap pers dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau
kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
v Pembentuk opini public
Pers dikonsumsi
masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau
pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau
penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama,
namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya
perbedaan.
v Pencipta wahana
demokratisasi
Pemerintah dapat
menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil.
Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam
mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan
wahan demokratisasi.
c) Peranan pers
Berdasarkan UU No. 40
1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
v Memenuhi hak masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
v Menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia,
serta menghormati kebinekaan.
v Mengembangkan pendapat
umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
v Melakukan pengawasan,
kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
v Memperjuangkan keadilan
dan kebenaran.
d) Perkembangan Pers di
Indonesia
v Pers Indonesia pada masa
Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907,
golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni
mingguan medan prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai
dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi
dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah
penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP,
belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel
Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan
pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang
pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
v Pers Indonesia pada masa
penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami
kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers
hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu
surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia.
Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar
Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita
Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah
penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat
kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska
kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda
Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan
tentara serikat.
v Pers Indonesia Revolusi
mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi
mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan
untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan
kedaulatan oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman
demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari
coraknya masing-masing.
Pada masa pergolakan di
daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati
pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai
dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai
pemimpin pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu
benar-benar merasakan kebebasannya.
v Pers Indonesia pada masa
Orde Lama
Pada masa Orde Lama,
dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek,
pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan
dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas
menyuarakan aspirasi politik tertentu.
v Pers Indonesia pada masa
Orde Baru
Masa ini adalah masa
kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun
1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No.
4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya
mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang
Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers
pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik
pemerintah Orde Baru.
v Pers Indonesia pada masa
Era Reformasi
Pada masa ini, pers
Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada
masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah
menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi
kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.
2.2 PERS
YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT
DEMOKRATIS DI INDONESIA
Pers yang bebas dan
merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam
pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah
wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia
diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf
kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu
bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara
sinergi seperti yang dikehendaki.
a) Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah
kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan
melalui media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan
mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara
dengan corak masyarakat dan ideologinya.
v Pers
liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara
yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham
liberalism.
v Pers
komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang
berhaluan komunis.
v Pers
otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya
bersifat otoriter dengan berlandaskan paham fasisme.
v Pers
pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara
yang sedang berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan
pembangunan (development).
Menurut R.H. Siregar (
Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya
perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut :
v Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik
merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah
penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
v Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma
Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang
oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang
berbeda.
v Pilar utama
profesionalisme
Profesionalisme yaitu
keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan
yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.
b) Pers yang Bebas dan
Bertanggung Jawab
Kebebasan pers mempunyai
arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada
masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan.
Kebebasan pers yang
dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila.
Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip
utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan
dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers
telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat
ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
v Dalam pasal 2,
dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak
dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
v Pada pasal 5, dinyatakan
tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam memberitakan
peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama, nilai-nilai
kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak
bersalah.
2. Pers berkewajiban
melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau
lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan
pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang
menyebabkan kerugian tadi.
3. Pers berkewajiban
melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakan.
v Peran pers yang dinyatakan
pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan
kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1. Menegakkan nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati
kebhinekaan.
2. Mengembangkan pendapat
umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3. Memperjuangkan keadilan
dan kebenaran.
v Ketentuan tentang
periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan batasan-batasan
sebagai berikut :
1. Tidak boleh memuat iklan
yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat
beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2. Tidak boleh mengiklankan
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3. Dilarang
menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
v Pada bagian penjelasan
UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut pers
yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
c) Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik
dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik
menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers
dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
Di
dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan
petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Kepribadian dan
integritas wartawan Indonesia
v Percaya dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
v Dengan penuh rasa
tanggung jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan
berita, tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan
atau keyakinan suatu golongan.
v Tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah,
cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
v Tidak menerima imbalan
untuk menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan
seseorang atau pihak tertentu.
2. Cara pemberitaan yang
dilakukan wartawan Indonesia
v Menyajikan berita secara
berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
v Menghormati serta
menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan
susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
v Menghormati asas praduga
tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
v Dalam pemberitaan
kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan
identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
v Dalam penulisan
judulharus mencerminkan isi berita.
3. Wartawan Indonesia dalam
mencari /memperoleh sumber berita
v Dengan cara sopan dan
terhormat.
v Secepatnya mencabut atau
meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab
secara proporsional.
v Meneliti kebenaran
sumber berita.
v Tidak melakukan plagiat,
tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
v Menyebut sumber berita,
kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau
identitasnya.
v Menghormati ketentuan
embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk
dirahasiakan .
Lima kendati yang
benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang
kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
v Aspek Moral Individu
Aspek moral individu
adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah
ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam
menyiarkan siaran pers.
v Kode Etik Profesi
Dalam menjalankan
profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak
kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak
menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh
ososiasi profesi itu sendiri.
v Prnsip-prinsip Ekonomi
dan Bisnis
Media massa sekarang ini
telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak
memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat
lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.
v Norma dan Tata Nilai
Masyarakat
Masyarakat mempunyai
tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh
karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal
ini.
v Undang-Undang Hukum Pers
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas
di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena
berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa
masuk penjara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.
Fungsi dan peranan pers yaitu memberikan layanan
terhadap hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan
mendorong terwujudnya demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan
tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2.
Perkembangan pers di Indonesia terbagi atas enam
periode yaitu pers Indonesia pada masa penjajahan belanda, penjajahan jepang,
masa revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan
Masa Reformasi, dimana proses perkembangannya sangat beragam.
3.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah
Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi harus dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan sebagai
bertanggung jawab kepada pemerintah.
3.2 SARAN
Saran penulis adalah
agar masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam
menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja
pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena.
Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat
berat.
DAFTAR PUSTAKA
v Bambang S,
Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan SMA/MA kelas XII. Surakarta.
Grahadi.
v Bambang Tri
Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta.
Platinum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar