Sabtu, 04 Maret 2017

Makalah Kolonialisme

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tentang‘IMPERIALISME DAN KOLONIALISME BANGSA SPANYOL DI INDONESIA´
Makalah ini diajukan Sebagai salah satu tugas mata pelajaran sejarah.Tidak lupa penulis ucapkan kepada guru mata pelajaran dan teman-teman yang telahmemberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin

Sindangkerta, 02 November 2016

Penyusun



















DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi ...................................................................................................
Bab I PENDAHULUAN .............................................................................
1.1  LATAR BELAKANG .......................................................................
1.2  PERMASALAHAN ..........................................................................
1.3  TUJUAN ..........................................................................................
BAB II Sejarah Kolonialisme dan Imperialisme Bangsa Spanyol di Indonesia        
2.1  Pengertian Kolonialisme dan Imperialisme ........................................
2.2  Kronologi kedatangan bangsa Spanyol di Indoensia ...........................
2.3  Lamanya Bangsa Spanyol di Indoensia ..............................................
2.4  Dampak Kedatangan Bangsa Spanyol di Indonesia ............................
2.5  Tujuan Kedatangan Bangsa Spanyol di Indonesia ..............................
2.6  Tanggapan atau reaksi masyarakat ketika didatangi bangsa Spanyol........................
2.7  Perang Minahasa lawan Spanyol...............................................................................
BAB III PENUTUP ....................................................................................
3.1  Kesimpulan
3.2  Saran
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terluas di seluruh dunia. Selain itu, Indonesia juga diperkaya dengan sumber daya alam yang amat melimpah terutama rempah-rempahnya. Sehingga banyak sekali pedagang Eropa yang tertarik untuk berdagang di Indonesia.
Namun, sayangnya karena sifat manusia yang tidak pernah puas maka mereka tidak hanya ingin berdagang tapi mereka ingin menguasai. Sehingga terjadilah mimpi buruk bagi bangsa Indonesia yaitu penjajahan.
1.2  Permasalahan
1.      Apa pengertian dari imperialisme dan kolonialisme?
2.      Bagaimana Kronologi kedatanngan Bangsa Spanyol di Indoensia?
3.      Berapa lamanya bangsa Spanyol di Indonesia?
4.      Apa dampak kedatangan Bangsa Spanyol di Indonesia?
5.      Apa Tujuan kedatangan bangsa Spanyol di Indonesia?
6.      Bagaimana tanggapan atau reaksi masyarakat ketika didatangi bangsa Spanyol?
7.      Bagaimana perang Minahasa melawan Spanyol?
1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari imperialisme dan kolonialisme
2.      Mengetahui Kronologi kedatanngan Bangsa Spanyol di Indoensia
3.      Mengetahui amanya bangsa Spanyol di Indonesia
4.      Mengetahui dampak kedatangan Bangsa Spanyol di Indonesia
5.      Mengetahui Tujuan kedatangan bangsa Spanyol di Indonesia
6.      Mengetahui tanggapan atau reaksi masyarakat ketika didatangi bangsa Spanyol
7.      Mengetahui perang Minahasa melawan Spanyol









BAB II
KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BANGSA SPANYOL DI INDONESIA
2.1  Pengertian Kolonialisme dan Imperialisme
        Kolonialisme adalah suatu usaha untuk melakukan sistem pemukiman warga dari suatu Negara di luar wilayah negara individunya atau negara asalnya. Umumnya, wilayah koloni terletak di seberang lautan negara induk yang kemudian dinyatakan sebagai daerah bagian dari negara asal tersebut. Sedangkan imperialisme adalah usaha memperluas kekuasaan atau jajahan untuk mendirikan imperium atau kekaiseran. Menurut sifatnya, imperialisme dapat dibedakan menjadi dua yaitu, imperialisme kuno dan imperialisme modern.
        Imperialisme kuno meliputi Gold,Glory dan Gospel (3G),munculnya pedagang perantara dan munculnya kota-kota dagang. Sedangkan, Imperialisme modern adalah pencarian daerah jajahan untuk sumber bahan mentah sekaligus untuk melempar hasil industri.

2.2  Kronologi kedatangan bangsa Spanyol di Indonesia
Pelopor berkebangsaan Spanyol yang mencari jalan langsung ke Indonesia adalah Christopher Columbus, ia berlayar ke arah barat. Setelah dua bulan, ia sampai di sebuah pulau yang kemudian dinamakan San Salvador. Columbus gagal mencapai India.
Setelah Columbus gagal menemukan India, ekspedisi Spanyol selanjutnya ke daerah rempah-rempah dipelopori oleh Ferdinand Magelhaens. Berbeda dengan armada Portugis, pada tahun 1519 Magellan berangkat  melalui Samudera Atlantik. Setelah melewati ujung Amerika Selatan, ia masuk ke Samudera Pasifik. Ia tiba di Filipina pada tahun 1521. Ketika mencoba mengatasi perang antarsuku di Cebu, Magelhaens terbunuh. Posisinya kemudian digantikan oleh Del Cano.  Dalam perjalanan kembali ke Spanyol, mereka singgah di Tidore. Sejak saat itu, terjalin kerja sama antara Spanyol dan Tidore. Kerja sama itu tidak hanya dalam hal perdagangan, tetapi juga diperkuat dengan dibangunnya benteng Spanyol di Tidore.
Sementara itu, Portugis yang membuka kantor dagangnya di Ternate merasa terancam dengan hadirnya Spanyol di Tidore. Hal ini diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa Tidore dan Ternate telah lama bermusuhan. Dengan alasan tersebut, Portugis yang didukung pasukan Tidore. Berhasil merebut Benteng Spanyol di Tidore. Namun, berkat perantara Paus di Roma, Portugis dan Spanyol akhirnya mengadakan perjanjian yang disebut Perjanjian Saragosa. Berdasarkan perjanjian itu, Maluku dikuasai Portugis sedangkan Philipina dikuasai Spanyol.
Isi Perjanjian Saragosa:
1.      Daerah kekuasaan dan pelayaran Portugis adalah dari Brazilia ke Timur sampai Halmahera (Maluku).
2.      Spanyol berkuasa atas Mexico ke Barat terus sampai Phillipina.
2.3  Lamanya Bangsa Spanyol di Indonesia
Bangsa Spanyol menduduki Indonesia selama 8  tahun.  Tanpa diduga  pada tahun 1521 Spanyol muncul  dari arah Filipina dengan kapal Trinidad  dan Victoria yang dipimpin oleh Kapten Sebastian del Cano. Selanjutnya, Spanyol menjalin hubungan dengan Tidore, saingan berat Ternate. Portugis merasa tidak senang ada saingan dari Spanyol di Tidore. Persaingan antara Portugis dan Spanyol kembali terjadi, namun pada tahun 1529 berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Saragosa. Isi Perjanjian Saragosa yaitu Spanyol kembali ke Filipina sedangkan Portugis tetap di Maluku.
2.4  Dampak kedatangan bangsa Spanyol di Indonesia
        Dampak dalam ilmu pengetahuan :
a.       Bukti bahwa bumi itu bulat
b.      Samodra Pasifik semakin luas
c.       Bumi ini lebih besar dibandingkan dengan keadaan yang selama ini dipercaya orang

2.5  Tujuan kedatangan bangsa Spanyol di Indonesia  
1.      Mencari kekayaan termasuk berdagang
2.      Menyalurkan jiwa penjelajah
3.      Meyakini Keberadaan Prester John
4.      Menyebarkan agama
5.      Mencari kemuliaan bangsa
2.6  Tanggapan atau reaksi masyarakat ketika didatangi bangsa Spanyol
Perjuangan Minahasa Melawan Spanyol
Ratu Oki berkisar pada tahun 1644 sampai 1683. Waktu itu, terjadi perang yang hebat antara anak suku Tombatu (juga biasa disebut Toundanow atau Tonsawang) dengan para orang-orang Spanyol. Perang itu dipicu oleh ketidaksenangan anak suku Tombatu terhadap orang-orang Spanyol yang ingin menguasai perdagangan terutama terhadap komoditi beras, yang kala itu merupakan hasil bumi andalan warga Kali. Di samping itu kemarahan juga diakibatkan oleh kejahatan orang-orang Spanyol terhadap warga setempat, terutama kepada para perempuannya. Perang itu telah mengakibatkan tewasnya 40 tentara Spanyol di Kali dan Batu (lokasi Batu Lesung sekarang – red). Naasnya, di pihak anak suku Tombatu, telah mengakibatkan tewasnya Panglima Monde bersama 9 orang tentaranya. Panglima Monde tidak lain adalah suaminya Ratu Oki. Menurut yang dikisahkan dalam makalah itu, Panglima Monde tewas setelah mati-matian membela istrinya, Ratu Oki.Menurut P.A. Gosal, dkk., dalam masa kekuasaan Ratu Oki, anak suku Toundanow (sebutan lain untuk anak suku Tombatu atau Tonsawang) yang mendiami sekitar danau Bulilin hidup sejahtera, aman dan tenteram. “Atas kebijaksanaan dan kearifannya memimpin anak suku Toudanow maka Ratu Oki disahkan juga sebagai Tonaas atau Balian. Selama kepemimpinnan Ratu Oki, Spanyol dan Belanda tidak pernah menguasai atau menjajah anak Toundanow,”
2.7  Perang Minahasa lawan Spanyol
Para pelaut awak kapal Spanyol berdiam di Minahasa dan bahkan membaur dengan masyarakat. Mereka menikah dengan wanita-wanita Minahasa, sehingga keturunan mereka menjadi bersaudara dengan warga pribumi.
Tahun 1643 pecah perang Minaesa Serikat melawan kerajaan Spanyol. dalam suatu peperangan di Tompaso, pasukan spanyol dibantu pasukan Raja Loloda Mokoagouw II dipukul kalah, mundur oleh gabungan pasukan serikat Minaesa, dikejar hingga dipantai tapi Tahun 1694 dalam suatu peperangan di Tompaso, pasukan Raja Loloda Mokoagouw II dipukul kalah, mundur oleh gabungan pasukan serikat Minahasa, dikejar hingga ke pantai tapi dicegah dan ditengahi oleh Residen V.O.C. Herman Jansz Steynkuler. Pada tahun 1694 bulan September tanggal 21, diadakanlah kesepakatan damai, dan ditetapkan perbatasan Minahasa adalah sungai Poigar. Pasukan Serikat Minaesa yang berasal dari Tompaso menduduki Tompaso Baru, Rumoong menetap di Rumoong Bawah, Kawangkoan mendiami Kawangkoan bawah, dan lain sebagainya.
Pada pasa pemerintahan kolonial Belanda maka daerah ini semula masih otonom tetapi lama kelamaan kelamaan kekuasaan para raja dikurangi dengan diangkatnya raja menjadi pejabat pemerintahan Belanda, sehingga raja tinggal menjadi pejabat wilayah setingkat 'camat'.




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Jadi kesimpulan yang dapat kita ambil dari makalah ini, yaitu:
·         Kolonialisme dan imperialisme itu berbeda, kolonialisme berarti petani atau tanah. Sedangkan imperialisme berarti memerintah atau sebuah kerajaan besar dengan memiliki daerah jajahan yang amat luas.
·         Ada 2 pembagian jenis imperialisme yaitu berdasarkan waktu dan berdasarkan tujuan penguasaannya.
·         Faktor – faktor yang mendorong kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia yakni perang salib, rempah-rempah, kisah perjalanan Marcopolo dan perkembangan IPTEK.
·         Terjadi perlawanan saat Bangsa Spanyol ke Indonesia

3.2  Saran
Saran dari kami bagi yang ingin membuat makalah tentang penjajahan bangsa Spanyol antara lain:
·         Jika ingin membuat makalah dengan materi yang sama dengan kami maka diharapkan dapat mencari materi dari lebih banyak sumber.
·         Saat membuat makalah, usahakan agar tidak mengikuti lurus-lurus materi yang didapat di internet atau di buku pelajaran.


Makalah Pers

BAB I
PENDAHULUAN
           
1.1  LATAR BELAKANG
Istilah pers tidak asing terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengisinya.
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah fungsi dan peranan pers ?
2.      Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia ?
3.      Bagaimanakah maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
1.3  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers.
2.      Untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN, FUNGSI, PERANAN, DAN PERKEMBANGAN  PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA
Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.
a)      Pengertian pers
Secara harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.
Secara umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media massa      ( radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
b)      Fungsi pers
Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
v  Pemberi informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
v  Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
v  Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
v  kontrol social
Kontrol social sebagai sikap pers  dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
v  Pembentuk opini public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
v  Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.
c)      Peranan pers 
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
v  Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
v  Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
v  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
v  Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
v  Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d)     Perkembangan Pers di Indonesia
v  Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
v  Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.
v  Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya masing-masing.
Pada masa pergolakan di daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.
v  Pers Indonesia pada masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
v  Pers Indonesia pada masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru.


v  Pers Indonesia pada masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.
2.2  PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara sinergi seperti yang dikehendaki.
a)      Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan  maupun lisan melalui media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
v  Pers liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalism.
v  Pers komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
v  Pers otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan berlandaskan paham fasisme.
v  Pers pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (development).
Menurut R.H. Siregar ( Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut :
v  Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
v  Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
v  Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.
b)      Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan pers mempunyai arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan.
Kebebasan pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
v  Dalam pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
v  Pada pasal 5, dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1.      Dalam memberitakan peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama, nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
2.      Pers berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3.      Pers berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
v  Peran pers yang dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1.      Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
2.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


v  Ketentuan tentang periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan batasan-batasan sebagai berikut :
1.       Tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2.       Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3.       Dilarang menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
v  Pada bagian penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut pers yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
c)      Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
     Di dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :
1.       Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia
v  Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
v  Dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
v  Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
v  Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang atau pihak tertentu.
2.       Cara pemberitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
v  Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
v  Menghormati serta menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
v  Menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
v  Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
v  Dalam penulisan judulharus mencerminkan isi berita.
3.       Wartawan Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber berita
v  Dengan cara sopan dan terhormat.
v  Secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara proporsional.
v  Meneliti kebenaran sumber berita.
v  Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
v  Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau identitasnya.
v  Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan .
Lima kendati yang benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
v  Aspek Moral Individu
Aspek moral individu adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran pers.
v  Kode Etik Profesi
Dalam menjalankan profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh ososiasi profesi itu sendiri.
v  Prnsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.
v  Norma dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal ini.
v  Undang-Undang Hukum Pers
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa masuk penjara.

           
BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.        Fungsi dan peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2.        Perkembangan pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses perkembangannya sangat beragam.
3.        Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
3.2    SARAN
Saran penulis adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.






DAFTAR PUSTAKA

v  Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan  SMA/MA kelas XII. Surakarta. Grahadi.
v  Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.